Radiologi

No. SK: 800/006/LB.01/I/2023

  1. Untuk rawat jalan a. Pasien Umum / Asuransi : Permintaan foto dari DPJP yang sudah distempel LUNAS dan b. Pasien BPJS • Permintaan foto dari DPJP • Lembar registrasi
  2. Rawat Inap : Permintaan dari ruangan (MR 10)

  1. Pasien Rawat Inap: a. Dokter mengirim dari RSUD dengan mengisi formulir permintaan radiologi sesuai dengtan instruksi kerja pengisian formulir permintaan pemeriksaan radiologi b. Perawat ruangan mengantar dan mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran radiologi dengan membawa formulir permintaan pemeriksaan radiologi disertai status pasien
  2. Pasien Rawat Jalan a. DPJP yang mengirim pasien mengisi formulir permintaan pemeriksaan radiologi sesuai dengan instruksi kerja pengisian formulir permintaan pemeriksaan radiologi
  3. Pasien rawat inap RS lain a. Dokter pengirim membuat surat rujukan yang ditujukan ke radiologi RSUD Labuang baji b. Perawat ruangan mengantar dan mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran radiologi dengan membawa rujukan
  4. Pasien rawat jalan RS / Poliknik luar a. Dokter pengirim membuat surat rujukan yang ditujukan ke radiologi RSUD Labuang baji b. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran radiologi dengan membawa rujukan
  5. Pasien rawat inap untuk pemeriksaan yang memerlukan persiapan: a. Dokter pengirim membawa surat rujukan yang ditujukan ke radiologi b. Perawat mendaftarkan pasien ke radiologi untuk dilakukan penjadwalan Pemeriksaan

1.  Pelayanan radiologi dilakukan 24 jam dengan jadwal shift

2.  Waktu tunggu radiologi

a.    Pendaftaran di loket radiologi sampai hasil foto diterima pasien memerlukan waktu 1-3 jam

b.Pasien cito memerlukan waktu maksimal 1 jam

Mengacu pada :

1. Pergub Prov. SULSEL No.18 Tahun 2023 tentang tarif layanan RS BLUD.

2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016 tentang (INA CBGs).

Foto polos, Foto kontras, CT Scan tanpa kontras, Foto kontras CT Scan, dan USG

1.    Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A

2.    Kotak saran

3.    Email :pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com

4.    Nomor pengaduan :

·         085399871353 (perawatan)

·         085399797211 (sarana & prasarana )

·         085242093805 ( pelayanan)

5.    Website:https://rsudlabuangbaji.sulselprov.go.id

6. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

6. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi "