Radiologi

No. SK: 800/006/LB.01/I/2023

  1. 1. Rawat Jalan: a. Pasien Umum/Asuransi : Permintaan foto dari DPJP yang sudah distempel LUNAS b. Pasien BPJS • Permintaan foto dari DPJP • Lembar registrasi
  2. 2. Rawat inap : Permintaan dari ruangan (MR 10)

  1. A. Pasien rawat inap 1. Dokter mengirim dari RSUD dengan mengisi formular permintaan radiologi sesuai dengan instruksi kerja pengisian formular permintaan pemeriksaan radiologi 2. Perawat ruangan mengantar dan mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran radiologi dengan membawa formular permintaan pemeriksaan radiologi disertai status pasien
  2. B. Pasien rawat jalan 1. DPJP yang mengirim pasien mengisi formular permintaan pemeriksaan radiologi sesuai dengan instruksi kerja pengisian formular permintaan pemeriksaan radiologi
  3. C. Pasien rawat inap RS lain 1. Dokter pengirim membuat surat rujukan yang ditujukan ke radiologi RSUD Labuang Baji 2. Perawat ruangan mengantar dan mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran radiologi dengan membawa rujukan
  4. D. Pasien rawat jalan RS/Poliklinik luar 1. Dokter pengirim membuat surat rujukan yang ditujukan ke radiologi RSUD Labuang Baji 2. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran radiologi dengan membawa rujukan
  5. E. Pasien rawat inap untuk pemeriksaan yang memerlukan persiapan 1. Dokter pengirim membawa surat rujukan yang ditujukan ke radiologi 2. Perawat mendaftarkan pasien ke radiologi untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan

Waktu tunggu radiologi

a.    Pendaftaran di loket radiologi sampai hasil foto diterima pasien memerlukan waktu 1-3 jam

b.Pasien CITO memerlukan waktu maksimal 1 jam

Mengacu pada :

1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016 tentang (INA CBGs).

Foto polos, Foto kontras, CT Scan tanpa kontras, Foto kontras CT Scan, dan USG

1.    Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A

2.    Kotak saran

3.    Email : pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com

4.    Nomor Pengaduan : 0816260911

5.    Website: https//rsudlabuangbaji.sulselprov.go.id

6.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Foto polos : Thorax, BNO, Pelvis, extremitas atas dan bawah, columnavertebra, skull, mastoid Waters, mandibula, tempora mandibular joint, basis cranii, chest, bone survey 2. Foto kontras : IVP, Colon in loop, OMD (Oesophagus lambung) duodenum 3. CT Scan tanpa kontras, CT Kepala, CT Cervical, CT Thorax, CT Abdomen, CT Scan Extremitas, CT Scan Spine ( Tulang Belakang), CT. Calcium score 4. Foto kontras CT Scan : CT Kepala, CT Abdomen, CT Urologi, CT Thorax 5. Ultrasonografi (USG) : abdomen atas, abdomen bawah gynecologi, obstetric, payudara, thyroid 6. MRI (Magnetic Resonance Imaging) • MRI tanpa kontras : MRI Kepala, MRI cervical, MRI Lower abdomen, MRI Lumbal, MRI Pelvis, MRI Servicu Thoracal, MRI Thoracal, MRI Thoraco Lumbal, MRI Total spine, MRI upper abdomen, MRI Extremitas atas dan bawah • MRI dengan kontras : MRI Kepala, MRI lower abdomen, MRI Pelvis, MRI service Thoncal, MRI soft tissue, MRI Thoraco Lumbal, MRI total spine, MRI upper abdomen 7. Dental periapical

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi "