Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 800/006/LB.01/I/2023

  1. Pelayanan farmasi di RSUD Labuang Baji, berdasarkan resep perseorangan dari dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi melalui pelayanan umum dan pelayanan jaminan asuransi dari : a. Rawat jalan b. Rawat Inap c. Instalasi Rawat Darurat (IRD) d. Instalasi Bedah Sentral

  1. A. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Jalan 1. Dokter menginput resep obat pada SIM RS 2. Petugas farmasi mencek resep obat pada SIM RS 3. Petugas melakukan pengkajian administrasi dan farmasetis resep. a. Input resep pada aplikasi BPJS untuk resep Kronis. b. Mengkaji resep klinis. c. Menginput resep pada aplikasi Rumah Sakit dan cetak etiket. d. menyiapkan obat dan pengemasan. e. Mengecek Obat 4. Petugas memanggil nomor pengambilan obat pasien. 5. Petugas menyerahkan obat disertai Pemberian Informasi Obat (PIO) dan atau konseling obat
  2. B. Alur Pelayanan Farmasi Rawat Inap 1. Dokter/ perawat menginput resep pada SIM RS 2. Petugas farmasi mencek resep obat pada SIM RS 3. Lakukan verifikasi resep sesuai SOP. 4. Petugas farmasi mengisi lembar Catatan Pemberian Obat (CPO) dan lembar Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pasien yang telah dituliskan nama pasien, No. RM, jenis kelamin, umur, ruang perawatan dan status jaminan pasien (BPJS, IOM dan Umum). 5. Cek perbekalan farmasi yang sudah disiapkan oleh petugas farmasi sesuai dengan Form Telaah Obat. 6. Petugas farmasi menceklist diserahkan menyerahkan obat a. Obat pasien rawat inap akan diantar ke ruang perawatan. b. Obat pasien pulang diserahkan kepada keluarga pasien pulang disertai pemberian informasi.
  3. C. Alur Pelayanan Farmasi Depo IRD 1. Dokter menginput daftar pasien di SIM RS yang meliputi: Nama pasien, Umur pasien, Jenis kelamin, Asal ruangan, Jenis jaminan, Diagnosa , Jenis tindakan, Jenis anastesi, Resep obat 2. Petugas farmasi mencek resep obat di SIM RS 3. Petugas farmasi menyiapkan obat/BMHP tindakan bedah dan anestesi. 4. Petugas farmasi menyerahkan obat dan BMHP tindakan ke perawat dengan prinsip 7B 5. Petugas farmasi menceklist diserahkan pada SIM RS pemakaian obat/ BMHP. 6. Petugas farmasi membuat laporan pemakaian obat dan BMHP untuk masing – masing pasien
  4. D. Alur Pelayanan Farmasi Depo OK 1. Dokter menginput daftar pasien di SIM RS yang meliputi: Nama pasien, Umur pasien,Jenis kelamin, Asal ruangan, Jenis jaminan, Diagnosa , Jenis tindakan, Jenis anastesi, Resep obat 2. Petugas farmasi mencek resep obat di SIM RS. 3. Petugas farmasi menyiapkan obat/BMHP tindakan bedah dan anestesi. 4. Petugas farmasi menyerahkan obat//BMHP tindakan bedah dan anestesi ke perawat dengan prinsip 7B 5. Petugas farmasi menceklist diserahkan pada SIM RS pemakaian obat/ BMHP. 6. Petugas farmasi membuat laporan pemakaian obat dan BMHP tindakan bedah anastesi untuk masing – masing pasien.

JANGKA WAKTU PELAYANAN Waktu Pelayanan : 

1. Waktu Pelayanan Apotek Rawat Jalan selama 6 hari dalam seminggu, Senin sampai sabtu dari pukul 07.30 s/d pukul 14.00 

2. Waktu Pelayanan Depo Farmasi Rawat Inap setiap hari 24 jam (3 Shift) 

3. Waktu Pelayanan Gudang Farmasi selama 5 hari dalam seminggu, senin sampai jumat dari pukul 07.30 s/d pukul 16.30 

4. Waktu Pelayanan Depo Farmasi Instalasi Rawat Darurat (IRD) setiap hari 24 jam (3 Shift) 

5. Waktu Pelayanan Depo Operating Kamer (OK) elektif selama 5 hari dalam seminggu senin sampai jumat dari pukul 7.30 s/d pukul 16.30 dan waktu pelayanan Depo OK Cito setiap hari 24 jam                                                           ( petugas farmasi dari depo rawat inap)

Mengacu pada : 

1. Pergub Prov. SULSEL No.18 Tahun 2023 tentang tarif layanan RS BLUD.

2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016 tentang (INA CBGs).

1. Penerimaan obat dan BMHP yang dibutuhkan pasien sesuai diagnosa dokter, pelayanan obat jadi maksimal 30 menit dan Pelayanan obat racikan maksimal 60 menit 2. Pemberian Informasi dan edukasi Obat 3. Pemberian Konseling Obat

1.    Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A

2.    Kotak saran

3.    Email :pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com

4.    Nomor pengaduan :

·         085399871353 (perawatan)

·         085399797211 (sarana & prasarana )

·         085242093805 ( pelayanan)

5.    Website:https://rslabuangbaji.com / https://ppidrsudlabuangbaji.com

6.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan Aplikasi VIDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"