Pelayanan Kependudukan (Daftar Susunan Keluarga)

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Daftar Susunan Keluarga yang sudah di TTD Pemohan
  3. Daftar Susunan Keluarga yang sudah di TTD/Mengetahui Lingkungan dan Lurah
  4. Lunas PBB Tahun Terakhir

  1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan seperti pada Point “1”
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses Legalisasi Surat Susunan Keluarganya
  4. Apabila Daftar Susunan Keluarga yang akan di legalisasi belum siap atau belom bisa di ttd oleh pejabat berwenang dalam hal ini Camat di karenakan tidak ada di tempat, tugas dinas dan lainnya petugas meminta contact person (WA) pemohon untuk di hubungi setelah data yang diminta telah siap

1 jam s/d 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

LEGALISASI DAFTAR SUSUNAN KELUARGA

Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. - Kelurahan Taman Sari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kependudukan (Daftar Susunan Keluarga)"