Pelayanan HIV dan PDP

No. SK: 400.7.1/260/SK/PPJ/III/2024

  1. Membawa kartu identitas diri sebagai persyaratan pendaftaran (KK/KTP/Kartu JKN dan Kartu Berobat bagi pasien lama)
  2. Tersedianya rekam medis

  1. Datanglah dengan membawa kartu identitas diri sebagai persyaratan pendaftaran (KK/KTP/Kartu JKN dan Kartu Berobat bagi pasien lama)
  2. Duta informasi akan meminta kartu identitas anda untuk pengambilan nomor antrian online. Jika data anda sudah tersedia di database rekam medis elektronik, maka anda akan diberikan nomor antrian langsung menuju ruang pemeriksaan tujuan anda dan tunggulah di ruang tunggu pemeriksaan tersebut sampai petugas memanggil anda masuk.
  3. Jika data anda belum tersedia pada database Rekam Medis Elektronik, maka duta informasi akan mengambil nomor antrian anda menuju ruang pendaftaran untuk melengkapi data anda di aplikasi EPUSKESMAS. Datanglah ke ruang pendaftaran jika petugas sudah memanggil nomor antrian anda. Setelah petugas pendaftaran selesai mendata anda, maka anda akan diarahkan menuju ruang tunggu pemeriksaan tujuan anda.
  4. Tunggulah di ruang pelayanan yang anda tuju sampai petugas kesehatan memanggil urutan rekam medis anda yang masuk di ruangan. Jika anda merupakan pasien sukarela/rujukan/notifikasi pasangan maka anda dipersilahkan langsung menuju ruang pelayanan HIV dan PDP. Jika anda pasien yang masih melalui ruang pelayanan pemeriksaan umum/tindakan/lansia/anak/TB/KIA KB/ Keswa maka anda akan mendapatkan rujukan internal ke ruang pelayanan HIV dan PDP jika hasil anamnesa dokter kepada anda ternyata memerlukan rujukan tersebut
  5. Petugas HIV dan PDP akan melakukan Konseling Pra Tes kepada anda
  6. Petugas akan melakukan pengambilan sampel darah kepada anda dengan melakukan rujukan ke ruang laboratorium
  7. Petugas menyerahkan hasil pengambilan sampel ke konselor
  8. Petugas akan melakukan konseling pasca tes. Jika hasil positif maka anda akan mendapatkan pengobatan ARV, kemudian mengambil obat berdasarkan resep obat ke ruang farmasi dan setelah menerima obat anda dipersilahkan untuk pulang. Jika kondisi medis menunjukkan anda membutuhkan rujukan eksternal maka anda akan diberikan surat rujukan. Jika hasil negatif maka anda akan di instruksikan oleh petugas untuk periksa ulang 3 bulan lagi dan dipersilahkan untuk pulang.
  9. Petugas akan melakukan pencatatan di buku register dan aplikasi EPuskesmas

Jam Pelayanan :

Senin – Kamis : 08.30 – 15.00

Jumat : 08.30 – 15.00

Sabtu : 08.30 – 13.30


Lama Pelayanan 15 - 20 Menit


Tidak dipungut biaya

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :

TELP/WA :0822-6796-6482, (0636) 321929

Email : puskesmaspanyabunganjae@gmail.com

IG : PKMPANYABUNGANJAEE               

FB : PUSKESMAS PANYABUNGAN JAE

YT : PUSKESMAS PANYABUNGAN JAE

WEBSITE : https://pkmpybjae.madina.go.id

Secara Tertulis Melalui Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store