Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. Kartu Identitas (KTP/ SIM/ Kartu Pelajar/ Lainnya) 2. Kartu BPJS/ Asuransi Kesehatan Lainnya 3. SKTM Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

  1. 1. Pasien datang 2. Pendaftaran oleh keluarga/ pengantar pasien 3. Dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis sesuaid engan keluhan 4. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan 5. Pengambilan obat 6. Penyelesaian administrasi di IGD 7. Pasien pulang/ dirawat/ dirujuk 8. Untuk pasien umum yang pulang/ rujuk melakukan pembayaran di kasir 9. Pasien dirawat di rumah sakit, apabila bangsal yang dituju belum siap menerima pasien setelah observasi 6 jam di IGD maka pasien tersebut dikirim ke Ruang Transit terlebih dahulu Catatan : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Umum : Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 66 Tahun 2021
  2. Jaminan Kesehatan Masyarakat : Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 445/321/HK/2020
  3. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023
  4. Asuransi Kesehatan Lainnya : Menyesuaikan

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Email : rsud.soediran@gmail.com
  2. Telp : 0273 - 321008
  3. Nomor Aduan : 0821 1616 1600
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
  6. Website : rsudsoediranms.com
  7. Facebook : Rsud Soediran Mangun Sumarso
  8. Twitter : @rsudsoediranms
  9. Instagram : @rsudsoediranms.wonogiri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"