1. Kartu Identitas (KTP/ SIM/ Kartu Pelajar/ Lainnya) 2. Kartu BPJS/ Asuransi Kesehatan Lainnya 3. SKTM Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)
1. Pasien datang
2. Pendaftaran oleh keluarga/ pengantar pasien
3. Dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis sesuaid engan keluhan
4. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan
5. Pengambilan obat
6. Penyelesaian administrasi di IGD
7. Pasien pulang/ dirawat/ dirujuk
8. Untuk pasien umum yang pulang/ rujuk melakukan pembayaran di kasir
9. Pasien dirawat di rumah sakit, apabila bangsal yang dituju belum siap menerima pasien setelah observasi 6 jam di IGD maka pasien tersebut dikirim ke Ruang Transit terlebih dahulu
Catatan :
1. Diprioritaskan pada penanganan pasien
2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien
Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Umum : Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 66 Tahun 2021
Jaminan Kesehatan Masyarakat : Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 445/321/HK/2020
JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023
Asuransi Kesehatan Lainnya : Menyesuaikan
Pelayanan Gawat Darurat
Email : rsud.soediran@gmail.com
Telp : 0273 - 321008
Nomor Aduan : 0821 1616 1600
Kotak saran
Petugas informasi dan pengaduan
Website : rsudsoediranms.com
Facebook : Rsud Soediran Mangun Sumarso
Twitter : @rsudsoediranms
Instagram : @rsudsoediranms.wonogiri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.