Pelayanan Kependudukan Non Permanen

  1. Fotocopy KTP
  2. Pas Foto ukuran 3 x 4 (Dua lembar)
  3. Surat Pengantar dari Lingkungan Tempat Tinggal Sementara
  4. Surat Pengantar dari Kelurahan Tempat Tinggal Sementara

  1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan seperti pada Point “1”
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Sementara
  4. Apabila Kartu Tanda Penduduk Sementara yang diminta belum siap atau belum bisa di Legalisasi oleh pejabat berwenang dalam hal ini Camat di karenakan tidak ada di tempat, tugas dinas dan lainnya petugas meminta contact person (WA) pemohon untuk di hubungi setelah data yang diminta telah siap
  5. Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Sementara 3 bulan sejak di terbitkan
  6. Kartu Tanda Penduduk Sementara di cetak dan di legalisasi oleh Camat
  7. Kartu Tanda Penduduk Sementara di serahkan pada pemohon

1 jam s/d 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permintaan Kartu (Tututara)

Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. - Kelurahan Taman Sari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kependudukan Non Permanen"