Bantuan Sosial Melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

No. SK: 460/Kep.3821.3-Dinsos/2022

  1. Membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  2. Memiliki Rencana Usaha/Pemanfaatan dan Bantuan
  3. Memiliki Rekening atas Nama Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  4. Memiliki Stampel atas nama Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  5. Diusulkan Pemerintah Kota/Kabupaten setempat
  6. Direkomendasikan oleh Dinas Sosial Provinsi

  1. 1. Perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dapat mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten melalui Kepala Desa/Lurah.
  2. 2. Dinas Sosial Kabupaten melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE.
  3. 3. Dinas Sosial Kabupaten mengusulkan proposal kepada Menteri Sosial.
  4. 4. Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten
  5. 5. Kementerian Sosial menetapkan lokasi danpenerima KUBE
  6. 6. Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten
  7. 7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten menandatangani Surat Pernyataan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Website Pemkab Tangerang, atau SP4N Lapor Dinas Sosial Kabupaten Tangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE)"