Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 39 Tahun 2024

  1. 1. KTP/KK 2. Asuransi Kesehatan lainnya 3. SKTM 4. Surat Rujukan

  1. 1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter baik dari Instalasi Rawat Jalan, IGD, ICU dan IKK 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat inap 3. Pasien diantar oleh perawat ke ruang rawat inap 4. Serah terima pasien dengan perawat di ruang rawat inap 5. Asuhan Medis dan asuhan keperawatan selama pasien dirawat 6. Pasien diijinkan pulang/rujuk oleh dokter 7. Melakukan penyelesaian administrasi 8. Pasien pulang/rujuk

Umum

:

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023

Jaminan Kesehatan Masyarakat

:

Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 445/147/HK/2023

 

JKN

:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Asuransi Kesehatan Lainnya

:

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023

Pelayanan Rawat Inap

  1. Email : rsud.soediran@gmail.com
  2. Telp : 0273 - 321008
  3. Nomor Aduan : 0821 1616 1600
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan
  6. Website : rsudsoediranms.com
  7. Facebook : Rsud Soediran Mangun Sumarso
  8. X : @rsudsoediranms
  9. Instagram : @rsudsoediranms.wonogiri
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"