Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

No. SK: 39 Tahun 2024

  1. 1. KTP/KK 2. Asuransi Kesehatan lainnya 3. SKTM 4. Permintaan Rawat Intensif 5. Persetujuan Perawatan di Ruang Intensif

  1. 1. Pasien masuk dari IGD/Instalasi Rawat Jalan/ Hemodialisa/IBS/IKK/Rawat Inap 2. Pasien dilakukan pemeriksaan dan penanganan 3. Pasien ada indikasi masuk perawatan intensif 4. Pasien / keluarga setuju dirawat di perawatan intensif 5. Petugas melaporkan ke pendaftaran rawat inap 6. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif 7. Serah terima pasien dengan perawat ruang rawat intensif 8. Asuhan medis dan asuhan keperawatan selama perawatan 9. Pasien pindah ruang rawat / pulang / rujuk / meninggal

- Pelayanan dilakukan 24 jam pelayanan

-Lama pelayanan : Sesuai kondisi dan perkembangan pasien

Umum

:

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023

Jaminan Kesehatan Masyarakat

:

Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 445/147/HK/2023

 

JKN

:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Asuransi Kesehatan Lainnya

:

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023


Pelayanan Rawat Intensif Care Unit, PICU, NICU

1. Email : rsud.soediran@gmail.com

2. Telp : 0273 - 321008

3. Nomor Aduan : 0821 1616 1600

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

6. Website : rsudsoediranms.com

7. Facebook : Rsud Soediran Mangun Sumarso

8. X : @rsudsoediranms

 9. Instagram : @rsudsoediranms.wonogiri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"