Pelayanan Legalisasi Keterangan Perbedaan Identitas Warga Negara Indonesia Pribumi

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan dari Lingkungan/Kelurahan
  4. Dokumen Lainnya sebagai Pencocokan identitas (Ijazah, Akte Kelahiran, Akte Nikah)
  5. Lunas PBB Tahun Terakhir

  1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan Dokumen kependudukan
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Apabila Surat yang di minta belum siap atau belom bisa di Legalisasi oleh pejabat berwenang dalam hal ini (Camat, Sekeretari Camat dan para kepala seksi) di karenakan tidak ada di tempat, tugas dinas dan lainnya petugas meminta contact person (WA) pemohon untuk di hubungi setelah data yang diminta telah siap
  5. Surat Keterangan Perbedaan identitas yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada Pemohon (menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi)

30 menit s/d 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Perbedaan Identitas WNI Pribumi Asli

Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. - Kelurahan Taman Sari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Keterangan Perbedaan Identitas Warga Negara Indonesia Pribumi"