Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 800/006/LB.01/I/2023

  1. -
  2. 1. Surat jaminan perawatan (BPJS, BPJS PBI, Jasa Raharja, IOM ) kecuali pasien umum.
  3. 2. Informed Consent anstesi dan Bedah
  4. 3. Instruksi operasi dalam lembar rekam medik

  1. -
  2. 1. Pasien dibawa dari rawat jalan/ rawat inap/ IGD oleh perawat
  3. 2. Serah terima pasien dari perawat ruangan ke perawat IBS di sertai berkas rekam medik yang sudah terisi lengkap
  4. 3. Pasien dibawa ke ruang tindakan operasi
  5. 4. Dokter melakukan tindakan operasi setelah pembiusan
  6. 5. Pasien setelah selesai tindakan operasi di bawa ke ruang pemulihan atau ke ruang ICU untuk di observasi
  7. 6. Setelah pasien dalam kondisi stabil, pasien di jemput oleh perawat rawat inap

1. Operasi elektif : dilaksanakan pada hari kerja Senin – kamis : 

pukul 08,00 s/d 16,00 wita Jumat : pukul 07.30 s/d 16.30 wita 

2. Operasi cito : 24 jam setiap hari

Mengacu pada : 

1. Pergub Prov. SULSEL No.18 Tahun 2023 tentang tarif layanan RS BLUD.

2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016 tentang (INA CBGs).

1. Operasi bedah minor 2. Operasi bedah mayor 3. Layanan anastesi

1.    Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A

2.    Kotak saran

3.    Email :pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com

4.    Nomor pengaduan :

·         085399871353 (perawatan)

·         085399797211 (sarana & prasarana )

·         085242093805 ( pelayanan)

5.    Website:https://rslabuangbaji.com / https://ppidrsudlabuangbaji.com

6.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan Aplikasi VIDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral"