Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 800/006/LB.01/I/2023

  1. 1. Surat jaminan perawatan (BPJS, BPJS PBI, Jasa Raharja, IOM) kecuali pasien umum
  2. 2. Informed Consent anastesi dan bedah
  3. 3. Instruksi operasi dalam aplikasi SIMRS

  1. 1. Pasien dibawa dari rawat jalan/rawat inap/ IGD oleh perawat
  2. 2. Serah terima pasien dari perawat ruangan ke perawat IBS disertai berkas rekam medik yang sudah terisi lengkap
  3. 3. Pasien dibawa ke ruang tindakan operasi
  4. 4. Dokter melakukan tindakan operasi setelah pembiusan
  5. 5. Pasien setelah tindakan operasi dibawa ke ruang pemulihan atau keruang ICU untuk di observasi
  6. 6. Setelah pasien dalam kondisi stabil, pasien dijemput oleh perawat rawat inap

1.    Operasi elektif : < 24>

2.Operasi cito     : < 30>


Mengacu pada : 

1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016 tentang (INA CBGs).

1. Operasi bedah minor 2. Operasi bedah mayor 3. Layanan anastesi

1.    Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A

2.    Kotak saran

3.    Email : pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com

4.    Nomor Pengaduan 0816260911

5.    Website: https//rsudlabuangbaji.sulselprov.go.id

6.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan Aplikasi VIDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral"