Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 39 Tahun 2024

  1. 1. KTP/KK 2. Asuransi kesehatan lainnya 3. SKTM 4. Surat persetujuan tindakan

  1. 1. Pasien masuk dari IGD/Instalasi Rawat Jalan/ Instalasi Rawat Inap/ICU/IKK 2. Pasien/keluarga pasien menandatangani persetujuan tindakan 3. Petugas mendaftarkan pasien ke IBS 4. Petugas mengantar pasien ke ruang operasi 5. Serah terima pasien dengan petugas ruang operasi 6. Tindakan medis dan keperawatan selama di ruang operasi 7. Pasien pindah ruang rawat inap/pulang/rujuk

24 jam dengan pelayanan tindakan operasi elektif pada saat jam kerja sedangkan diluar jam kerja dilakukan pelayanan tindakan operasi cito/darurat.

Umum

:

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023

Jaminan Kesehatan Masyarakat

:

Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 445/147/HK/2023

 

JKN

:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Asuransi Kesehatan Lainnya

:

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023

Pelayanan Bedah Anastesi Pelayanan Tindakan infasiv dan minimal infasiv Pelayanan Pembedahan meliputi tingkatan level mudah-sulit (level 1 sampai level 5)

1. Email : rsud.soediran@gmail.com

2. Telp : 0273 - 321008

3. Nomor Aduan : 0821 1616 1600

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

6. Website : rsudsoediranms.com

7. Facebook : Rsud Soediran Mangun Sumarso

8. X : @rsudsoediranms

 9. Instagram : @rsudsoediranms.wonogiri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"