Instalasi Rawat Intensif

No. SK: 800/006/LB.01/I/2023

  1. 1. Prioritas I Merupakan pasien sakit kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif seperti dukungan/bantuan ventilasi mekanis, infus obatobat nasoaktif kontinyu dan lainnya. Contoh: pasien syok, sepsis, DSS, gagal nafas, stroke
  2. 2. Prioritas II Memerlukan pelayanan pemantauan canggih di ICU. Jenis pasien ini berisiko sehingga memerlukan terapi intensif segera. Contoh: pasien penyakit dasar jantung dengan hemodinamik stabil, pasien dengan gangguan nafas/paru yang kemungkinan menggunakan alat bantu nafas atau pasca pembedahan mayor/sc dengan komplikasi yang menggunakan pemantauan ketat
  3. 3. Prioritas III Kelompok ini merupakan pasien kritis dan tidak stabil dimana status kesehatan penyakit yang mendasarinya atau penyakit akutnya baik masing-masing atau kombinasinya sangat mengurangi kemungkinan kesembuhan dan atau mendapat manfaat dari terapi di ICU/NICU. Contoh : pasien dengan keganasan metastatik disertai penyakit penyulit infeksi, pericardial tamponade atau sumbatan jalan nafas akut

  1. 1. Pendaftaran 2. Petugas mengantar ke ruang rawat intensif 3. Petugas timbang terima 4. Asuhan medis dan Keperawatan 5. Pindah ruang rawat/Rujuk/Pulang
  2. 1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD/IBS/rawat inap berkonsultasi dengan dokter anestesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU.
  3. 2. Dokter Anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek Prioritas pasien meliputi: a. Prioritas 1 : pasien yang memerlukan alat bantu/memerlukan terapi intensif & titrasi. b. Prioritas 2 : pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang fatal c. Prioritas 3 : untuk mengatasi kegawat sesaat pada pasien sakit kronis
  4. 3. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk ICU.
  5. 4. Setelah pasien masuk ICU, Dokter Anestesi yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya
  6. 5. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap di bangsal/rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/petugas administrasi di ICU. Pengurusan administrasi pasien meliputi: a. Pasien Pulang • Pulang atas permintaan sendiri b. Pasien rawat inap di bangsal Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di bangsal yaitu: • Bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara intensif/gagal terapi secara intensif dan berprognosa jelek. • Bila kemungkinan mendadak memerlukan tindakan intensif tidak ada • Pasien kronis yang tidak ada manfaatnya diterapi secara intensif c. Pasien rujuk ke RS yang lebih tinggi Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya.

Waktu tanggap pasien gagal nafas : < 5>

Visite dokter anastesi : jam 08.00 – 14.00 wita

Waktu observasi pasien oleh perawat : 1 X 24 jam

1. Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016 tentang (INA CBGs).

1. Pelayanan resusitasi jantung paru 2. Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator 3. Pelayanan terapi Oksigen 4. Pelayanan pemantauan EKG, pulse oksimetri yang terus menerus, 5. Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral 6. Pelayanan tunjangan transportasi pasien gawat dengan oksigenasi dan monitor hemodiamik. 7. Pelayanan fisioterapi dada 8. Pelayanan terapi trombolitik

1.    Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A

2.    Kotak saran

3.    Email : pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com

4.    Nomor Pengaduan 0816260911

5.    Website: https//rsudlabuangbaji.sulselprov.go.id

6.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan VIDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Intensif"