Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris Warga Negara Indonesia Pribumi Asli

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon yang telah ditanda tangani oleh 2 orang saksi dan Lurah
  2. Fotocopy Akta Kematian
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) masing-masing Ahli Waris
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing Ahli Waris
  5. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000.
  6. Fotocopy Akte Kelahiran Ahli Waris
  7. Fotocopy Surat Nikah/Akte Nikah Pewaris dan Ahli Waris
  8. Lunas PPB Tahun Terakhir

  1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama Ahli Waris dengan Dokumen kependudukan lainnya
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Apabila Surat yang diminta belum siap atau belom bisa di Legalisasi oleh pejabat berwenang dalam hal ini (Camat, Sekeretari Camat dan para kepala seksi) di karenakan tidak ada di tempat, tugas dinas dan lainnya petugas meminta contact person (WA) pemohon untuk di hubungi setelah data yang diminta telah siap
  5. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada Pemohon (menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi)

30 menit s/d 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permintaan Legalisasi Penyataan Ahli Waris WNI pribumi Asli

Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. - Kelurahan Taman Sari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Pernyataan Ahli Waris Warga Negara Indonesia Pribumi Asli"