Layanan Bantuan Sosial Penyediaan Kebutuhan Logistik Korban Bencana

  1. Surat Keterangan Kejadian Bencana (dilampirkan foto) dari Desa diketahui oleh Pemerintah Kecamatan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Keluarga korban bencana.

  1. Pemohon dalam hal ini pihak kewilayahan Desa, Kecamatan atau Pilar Sosial (Tagana). Menyampaikan berkas persyaratan permohonan layanan ke SLRT Dinas Sosial Kab.Bandung
  2. Petugas SLRT Dinas Sosial Kab.Bandung memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  3. Persyaratan yang telah lengkap oleh Petugas SLRT dilakukan rujukan layanan
  4. Bidang terkait menerima berkas permohonan yang telah lengkap dari SLRT dan melakukan validasi Kembali oleh Kepala Seksi/Kepala Bidang atas nama Kepala Dinas Sosial Kab.Bandung
  5. Petugas menyiapkan berita acara serah terima logistik.
  6. Petugas Pengelola Gudang Logistik menyiapkan bantuan logistik yang akan diberikan sesuai dengan pengajuan
  7. Serah terima bantuan logistik kepada Aparat Desa/Kecamatan di lengkapi dengan serah terima Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Dokumentasi
  8. Bantuan Korban Bencana dapat diambil secara langsung oleh Aparat Desa/Kecamatan/Pilar (Tagana) atau diberikan secara langsung oleh Petugas Dinas Sosial

1 x 24 Jam sejak penyerahan berkas persyaratan.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik untuk Korban Bencana & Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai tanda bukti pemberian bantuan.

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.       Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.       Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.       Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan atau Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada laman https://dinsos.bandungkab.go.id

a.       Melalui kontak :

Email

:

pengaduan@dinsos.bandungkab.go.id

Instagram

:

@dinassosialkabbandung

E-Lapor

:

Lapor.go.id

Website

:

dinsos.bandungkab.go.id

Telepon

:

081111123259






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Sosial Penyediaan Kebutuhan Logistik Korban Bencana"