Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Keterangan dari Lingkungan dan Kelurahan
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan Saksi bermaterai 10.000
  4. Lunas PPB Tahun Terakhir

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Apabila Surat yang diminta belum siap atau belom bisa di Legalisasi oleh pejabat berwenang dalam hal ini (Camat, Sekeretari Camat dan para kepala seksi) di karenakan tidak ada di tempat, tugas dinas dan lainnya petugas meminta contact person (WA) pemohon untuk di hubungi setelah data yang diminta telah siap
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi

30 menit s/d 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. - Kelurahan Taman Sari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Kematian"