Layanan Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

  1. Surat Permintaan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari pemohon
  2. Fotocopy Surat tanda daftar Organisasi kemasyarakatan dari Kementerian yang meyelenggarakan urusan Kepemerinatahan dibidang hukum dan hak Asasi manuasia;
  3. Surat Keterangan Domisili atau nomor induk berusaha ;
  4. Nomor Pokok wajib Pajak( NPWP);
  5. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat;
  6. Nomor Rekening atau wadah/tempat penampungan hasil penyelenggaraan PUB;
  7. Kartu Tanda Penduduk direktur/Ketua;
  8. Surat pernyataan keabsahan dekumen legalitas yang ditanda tagani direktur/ketua;
  9. Surat pernyataan bermatrai cukup yang menyatakan PUB tidak disarulan untuk kegiatan Radikalisme,Teriosme dan kegiatan yang bertentangan dengan hokum;
  10. Tanda Taftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi lembaga Kesejahteraan Sosial.

  1. Pemohon (Yayasan atau LKS) datang ke Kantor Sekretariat SLRT Kab.Bandung
  2. Petugas SLRT (Front Office) layanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  3. Persyaratan yang telah lengkap oleh Petugas SLRT dilakukan rujukan layanan
  4. Bidang terkait menerima berkas permohonan yang telah lengkap dari SLRT dan menunjuk tim untuk melakukan Verifikasi dan Validasi

6 (Enam) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/Pengantar Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.       Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.       Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.       Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan atau Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada laman https://dinsos.bandungkab.go.id

a.       Melalui kontak :

Email

:

pengaduan@dinsos.bandungkab.go.id

Instagram

:

@dinassosialkabbandung

E-Lapor

:

Lapor.go.id

Website

:

dinsos.bandungkab.go.id

Telepon

:

081111123259






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)"