Bantuan Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar

  1. Membuat surat dari Kecamatan terkait permohonan bantuan untuk lansia terlantar
  2. Melampirkan fotocopy KTP dan KK
  3. Melakukan verifikasi ke lapangan

  1. Menerima laporan lansia terlantar dari Desa/Kelurahan/Kecamatan/TKSK
  2. Melakukan penanganan lansia terlantar dengan cara penjangkauan ke lokasi.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan sosial lanjut usia terlantar

Website Pemkab Tangerang atau SP4N Lapor Dinas Sosial

 Kabupaten Tangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar"