Layanan Tuna Sosial

  1. Kasus dan identitas klien
  2. Laporan dan keterangan permasalahan (pengaduan) dari pelapor
  3. Berkas laporan kasus
  4. Berita Acara dan instrumen untuk asesment kasus
  5. Identifikasi BPSS, penyebab permasalahan, dampak permasalahan yang dialami, dan kondisi sistem sumber yang potensial
  6. Rumusan dan Rencana Intervensi Klien berbentuk alternatif penanganan permasalahan
  7. Rekomendasi, agenda dan pemenuhan kebutuhan Rencana Intervensi
  8. Berkas Laporan Kasus yang telah terekomendasi

  1. Pemohon dalam hal ini pihak keluarga maupun kewilayahan (Kasi Kesra, PSM, Puskesos, atau TKSK) menghubungi puskesos desa/kelurahan atau SLRT Dinas Sosial Kab.Bandung atau mengisi form layanan online di tautan http://dibedasken.bandungkab.go.id
  2. Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  3. Persyaratan yang telah lengkap oleh Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT dilakukan rujukan layanan
  4. Bidang terkait menerima berkas permohonan yang telah lengkap dari SLRT dan menunjuk tim Pekerja Sosial UPTD untuk melakukan identifikasi
  5. Home Visit dari Dinas Sosial oleh Tim Pekerja Soksial UPTD kepada pemerlu layanan
  6. Berkas Permohonan yang telah di assement memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dari laporan Tim Pekerja Sosial UPTD dilakukan pembahasan penanganan penerima layanan melalui case conference
  7. Pekerja sosial melaksanakan terminasi
  8. Berkas yang sudah lengkap oleh petugas diproses untuk dibuatkan rekomendasi ke Lembaga rujukan sesuai hasil pembahasan penanganan

1 hari

Tidak dipungut biaya

Mendapatkan pelayanan konsultasi dari Tim LK3, Psikolog, dan Pekerja Sosial Korban tindak kekerasan dan pendampingan keluarga

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.       Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.       Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.       Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan atau Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada laman https://dinsos.bandungkab.go.id

a.       Melalui kontak :

Email

:

pengaduan@dinsos.bandungkab.go.id

Instagram

:

@dinassosialkabbandung

E-Lapor

:

Lapor.go.id

Website

:

dinsos.bandungkab.go.id

Telepon

:

081111123259






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tuna Sosial"