Persyaratan Khusus

No. SK: 973/0053/UPT.GOWA/I/2023

  1. KTP/ITAP/Suket & Kartu ITAS
  2. NIB/NPWP/Suket Badan Hukum
  3. NIB/NPWP/Suket Badan Hukum
  4. BPKB Asli + foto copy
  5. STNK Asli + foto copy
  6. Surat Keputusan Penghapusan Ranmor
  7. Surat Penetapan Pemenang dan Kutipan Risalah Lelang Ranmor
  8. B.A. Penyerahan Ranmor yang dilelang
  9. Bukti Pembayaran Harga Lelang
  10. Tanda Bukti Pendaftaran BPKB & srut
  11. Hasil Cek Fisik Kendaraan
  12. Rekomendasi dari unit regiden untuk ubah bentuk/warna/ganti mesin

  1. Layanan dengan cara kunjungan langsung: 1. WP ke kantor pelayanan samsat mengambil nomor antrian. 2. WP menuju loket 1B untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Petugas pendaftaran kendaraan adalah Mitra Kepolisian. Petugas pendaftaran lalu memasukan data identitas pemilik ranmor (Subjek pajak) dan asal-usul ranmor (Objek Pajak) pada sistem ERI. 3. Jika data subjek pajak atau objek pajak bermasalah maka petugas Opsys akan melakukan perbaikan data dan melengkapi data kendaraan. Opsys melengkapi kelengkapan berkas berupa NIK, Dokumen lelang, SK. Penghapusan aset, SK. Putusan pengadilan, Keterangan bengkel resmi, Surat Keterangan ubah bentuk/warna/ubah mesin, kwitansi penjulan, kwitansi pembelian, dan formulir lapor jual. 4. Petugas Penetapan memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, Jika memenuhi persyaratan dilakukan penetapan besaran STNK, TNKB, PKB dan SWDKLLJ oleh petugas penetapan, Jasa Raharja dan Petugas Kepolisian. 5. Kasi Penetapan dan Penerimaan melakukan verifikasi dan validasi SKPD sementara. 6. Wajib Pajak membayar pajak pada loket 2B ( Kasir) untuk dilakukan penerbitan SKPD. 7. Wajib Pajak menuju loket 2D atau 2E kemudian Petugas Kepolisian melakukan pencetakan STNK dan penyerahan STNK, SKPD, dan TNKB.

Layanan dengan cara kunjungan langsung Pengguna layanan akan dilayani maksimal 1 x 24 (dua puluh empat) jam setelah mengambil nomor antrian.

-   Stnk R2, R3, Angk. Umum



-   Stnk R4/ Lebih


-   Tnkb R2 / R3

-   Tnkb R4 / Lebih

-   BBNKB/PKB

-   SWDKLLJ/DPWKP

:

 

:

:

:

:

Rp 100.000,-

 

Rp 200.000,-

Rp 60.000,-

Rp 100.000,-

-

-

STNK, SKPD, TNKB, Dan SWDKLLJ

Pengaduan Langsung

 

 

Via Website

Via Aplikasi

E-mail

Via Google Form

Call Centre

:

 

 

:

:

:

:

:

-   Ruang Pengaduan

-   Kotak saran dan pengaduan pada Samsat Gowa Provinsi Sulawesi Selatan


www.samsatgowa.com

Bapenda Sulsel Mobile App

bapendauptgowa@gmail.com

SKM DIGITAL

+62811-4603-393


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Khusus"