Layanan Keterlantaran dan Disabilitas

  1. Pemohon didampingi petugas kepolisian atau surat keterangan Kepolisian atau adanya laporan dari pihak kepolisian tentang orang terlantar
  2. Dinas sosial melakukan peninjauan dan pemeriksaan yang besangkutan Orang Terlantar
  3. Apabila kondisi Orang Terlantar tersebut dalam keadaan sehat atau sadar, maka dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Dinas Sosial daerah asal dan memberikan permakanan selama di shelter dan biaya tranasportasi
  4. Apabila Orang Terlantar kurang sehat atau sakit, maka dirujuk ke Rumah Sakit atau Puskesmas
  5. Orang Terlantar dengan dilengkapi surat pengantar dipulangkan ke daerah asal melalui Dinas Sosial daerah asal yang bersangkutan

  1. Pemohon dalam hal ini pihak keluarga maupun kewilayahan (Kasi Kesra, PSM, Puskesos, atau TKSK) menghubungi puskesos desa/kelurahan atau SLRT Dinas Sosial Kab.Bandung
  2. Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  3. Persyaratan yang telah lengkap oleh Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT dilakukan rujukan layanan
  4. Bidang terkait menerima berkas permohonan yang telah lengkap dari SLRT dan menunjuk tim Pekerja Sosial UPTD untuk melakukan identifikasi
  5. Home Visit dari Dinas Sosial oleh Tim Pekerja Sosial UPTD kepada pemerlu layanan
  6. Berkas Permohonan yang telah di assement memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dari laporan Tim Pekerja Sosial UPTD dilakukan pembahasan penanganan penerima layanan melalui case conference
  7. Berkas yang sudah lengkap oleh petugas diproses untuk dibuatkan rekomendasi ke Lembaga rujukan sesuai hasil pembahasan penanganan

  1. Waktu penanganan sesegera mungkin selama (3 hari) apabila OT berasal dari dalam daerah
  2. Apabila Orang Terlantar berasal dari luar Kabupaten dan Kota Bandung di tampung sementara di shelter

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar dan Proses Reunifikasi

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.       Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.       Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.       Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan atau Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada laman https://dinsos.bandungkab.go.id

a.       Melalui kontak :

Email

:

pengaduan@dinsos.bandungkab.go.id

Instagram

:

@dinassosialkabbandung

E-Lapor

:

Lapor.go.id

Website

:

dinsos.bandungkab.go.id

Telepon

:

081111123259






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keterlantaran dan Disabilitas"