Rawat Inap

No. SK: 800/006/LB.01/I/2023

  1. Pasien yaitu : 1. Pasien dari IGD atau Poliklinik yang memenuhin kriteria untuk masuk rawat inap
  2. Administrasi: 1. Surat pengantar Opname 2. Kartu BPJS/KTP 3. Asuransi atau tagihan lainnya 4. Laporan Polisi

  1. Mekanisme 1. Pendaftaran di Sentral Opname 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 3. Petugas melakukan timbang terima 4. Petugas memberikan Asuhan medis dan Keperawatan 5. Pasien dapat pindah ruang rawat atau dirujuk atau pulang
  2. 1. Pasien dari rawat jalan mendapatkan surat pengantar opname dari DPJP dan pasien IGD juga mendapatkan surat pengantar opname setelah dokter jaga di IGD melaporkan ke DPJP 2. Petugas atau keluarga mendaftar ke Sentral opname 3. Pasien diantar petugas ke ruang rawat inap 4. Petugas pengantar timbang terima dengan petugas rawat inap 5. Setelah pasien menempati ruangannya maka petugas (perawat atau dokter) melakukan/memberikan asuhan keperawatan atau asuhan medis sesuai kebutuhan pasien selama dirawat dan selama perawatan ada kemungkinan pasien dialih rawatkan ke ruangan perawatan intensive jika kondisi semakin memburuk 6. Pasien pulang jika kondisinya sebagai berikut: • Sudah membaik atau sembuh maka DPJP memulangkan • Belum membaik atau sembuh namun atas permintaan keluarga • Sudah dilakukan perawatan intensive namun belum ada perbaikan sehingga pasien perlu diirujuk ke RS yang lebih lengkap atau pasien meninggal

1. Mulai pasien masuk ke ruang perawatan sesuai penempatannya ( ruang perawatan yang ada : VVIP, VIP, Kelas I, II III dan perawatan Intensive) hingga sembuh atau dipulangkan.

2.   Waktu jam visite DPJP yaitu: antara jam 07.00 14.00 wita

3.   Waktu tanggap terhadap keluhan pasien : <10 xss=removed> menit

Pelayanan administrasi saat pulang: < 2>

Mengacu pada : 

1.    Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

2.Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016 tentang (INA CBGs).

Rawat Inap

1.  Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A

2.  Kotak saran

3.  Email : pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com

4.  Nomor Pengaduan 0816260911

5.  Website: https//rsudlabuangbaji.sulselprov.go.id

6.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan Aplikasi VIDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"