Rawat Inap

No. SK: 800/006/LB.01/I/2023

  1. Pasien Rawat Inap : 1. Kartu Identitas / KTP 2. Kartu BPJS/ Kartu Inhealth (Bagi Peserta BPJS dan Asuransi) 3. Pengantar Rawat Inap baik dari IGD, IGD Ponek dan Poliklinik

  1. Pasien Rawat Inap : 1. Petugas meminta pengantar rawat inap dari IGD / Poliklinik 2. Petugas menelpon ruangan untuk ketersediaan tempat tidur pasien 3. Petugas menyiapkan berkas rekam medis rawat inap pasien dan mengisi sesuai kewenangannya 4. Petugas menjelaskan tata tertib dan hak kewajiban pasien 5. Petugas meminta keluarga pasien untuk menandatangani general consent apabila telah memahami tata tertib dan hak kewajiban 6. Petugas meregistrasi rawat inap pasien berdasarkan ruangan tempat pasien di rawat 7. Petugas mencetakkan lembar registrasi rawat inap dan jaminan BPJS/ Inhealth untuk pasien BPJS dan Inhealth 8. Petugas meminta KTP pasien/ Keluarga untuk ditukar dengan kartu jaga pasien

1. Registrasi(15 - 30) Menit Untuk Rawat Inap

2. Jangka Waktu Penyelesaian berdasarkan diagnosa penyakit dan keadaan pasien yang ditentukan oleh dokter DPJP dari masing-masing pasien

Mengacu pada : 

1. Pergub Prov. SULSEL No.18 Tahun 2023 tentang tarif layanan RS BLUD. 

2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016 tentang (INA CBGs).

Rawat Inap

1. Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A 

2. Kotak saran 

3. Email :pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com 

4. Nomor pengaduan :  085399871353 (perawatan)  085399797211 (sarana & prasarana )  085242093805 ( pelayanan) 

5. Website:https://rsudlabuangbaji.sulselprov.go.id 

6. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan Aplikasi VIDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"