Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa Terlantar

  1. Laporan dari Desa/Kelurahan atau Kepolisian
  2. Terdapat surat rujukan dari Puskesmas setempat
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa yang diketahui oleh Camat
  4. Melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap jika sudah menerima pelayanan rawat inap

  1. Menerima laporan dari Desa/Kelurahan atau Kepolisian
  2. Menerima Surat Rujukan dari Puskesmas setempat
  3. Menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa yang diketahui oleh Camat
  4. Menerima Surat Keterangan Rawat Inap jika sudah menerima pelayanan rawat inap
  5. Membuat Surat Rekomendasi untuk klaim Jamkesda kepada Dinas Kesehatan Kab. Tangerang

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar untuk klaim Jamkesda kepada Dinas Kesehatan Kab. Tangerang

Website Pemkab Tangerang atau SP4N Lapor Dinas Sosial

 Kabupaten Tangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa Terlantar"