Layanan Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Angkat (Cota)

  1. 1. Surat Keterangan Sehat dari RS Pemerintah
  2. 2. Surat Keterangan dari Dokter Kandungan
  3. 3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa di Rumah Sakit Pemerintah
  4. 4. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  5. 5. Foto Copy Surat Nikah
  6. 6. Akte Kelahiran COTA
  7. 7. Kartu Keluarga (KK)
  8. 8. KTP COTA
  9. 9. Keterangan Penghasilan COTA
  10. 10. Surat Ijin dari Orang Tua Kandung / Wali yang sah dari CAA (Calon Anak Asuh) Bermaterai
  11. 11. Surat persetujuan dari orang tua / kerabat COTA (bermaterai)
  12. 12. Surat Pernyataan yang menyatakan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak (bermaterai)
  13. 13. Surat pernyataan COTA akan memberitahukan kepada anak mengenai asal-usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  14. 14. Surat pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan syah dan sesuai fakta yang sebenarnya (bermaterai)
  15. 16. Laporan Sosial

  1. Pemohon dalam hal ini pihak keluarga maupun kewilayahan (Kasi Kesra, PSM, Puskesos, atau TKSK) menghubungi puskesos desa/kelurahan atau SLRT Dinas Sosial Kab.Bandung
  2. Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  3. Persyaratan yang telah lengkap oleh Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT dilakukan rujukan layanan
  4. Bidang terkait menerima berkas permohonan yang telah lengkap dari SLRT dan menunjuk tim asessor untuk melakukan identifikasi COTA dan CAA
  5. Home Visit dari Dinas Sosial oleh Tim Asesor kepada calon orang tua angkat
  6. Berkas Permohonan yang telah di assement memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dari laporan tim asesor
  7. Berkas yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses untuk dibuatkan rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat

1 Hari sejak kelengkapan persyaratan  pemohon diserahkan

Tidak dipungut biaya

Berkas surat atau dokumen yang telah selesai dibuatkan rekomendasi yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial Kab.Bandung;

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.       Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.       Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.       Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan atau Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada laman https://dinsos.bandungkab.go.id

a.       Melalui kontak :

Email

:

pengaduan@dinsos.bandungkab.go.id

Instagram

:

@dinassosialkabbandung

E-Lapor

:

Lapor.go.id

Website

:

dinsos.bandungkab.go.id

Telepon

:

081111123259






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Angkat (Cota)"