1 Hari sejak kelengkapan persyaratan pemohon
diserahkan
Tidak dipungut biaya
Berkas surat atau dokumen yang telah selesai dibuatkan rekomendasi yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial Kab.Bandung;
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara : a. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan b. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan c. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan atau Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada laman https://dinsos.bandungkab.go.id a. Melalui kontak :
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store