Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Kartu identitas pasien
  2. Surat pengantar permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Pasien terdaftar dalam SIM RS dan Laboratorium Information system (LIS)

  1. Pasien datang dengan membawa surat permintaan pemeriksaan untuk dilakukan pendaftaran dan entry billing.
  2. Pasien menunggu panggilan untuk diambil sampelnya (darah, urine, sputum, dll)
  3. Pemeriksaan sampel, pencataan dan verifikasi hasil pemeriksaan
  4. Penyerahan hasil kembali ke dokter/unit/ruangan pengirim

Kimia klinik dan urine < 140>

-    Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha

-  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Phlebotomi Pemeriksaan cairan tubuh Infeksi tropis Hematologi Kimia klinik PCR & TCM Imunologi

Pengaduan langsung

-      Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-      Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha

Pengaduan tidak langsung

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Instagram : rsudlabuha

 -   Facebook : rsudlabuha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store