0 (null)
Sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tempat khusus parkir bagi kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2(dua)
1. Datang langsung
2. Kotak saran
3. Telepon / Email
4. E-Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKetua TIM