Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas Terlantar

  1. Membuat surat pengantar dari RT/RW
  2. Membuat surat permohonan bantuan dari Kecamatan
  3. Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat
  4. Melampirkan fotocopy e-KTP
  5. Melampirkan fotocopy KK
  6. Melampirkan foto full body
  7. Melampirkan foto rumah

  1. Pemohon adalah anak-anak minimal usia 5 tahun hingga dewasa hingga jenjang lanjut
  2. Pemohon adalah warga tidak mampu
  3. Adanya laporan dari warga sekitar
  4. Memiliki wali/pendamping untuk membantu proses administrasi
  5. Setelah persyaratan lengkap, bantuan diberikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Memberikan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas terlantar



  1. Kotak Pengaduan / Saran
  2. Menyampaikan Pengaduan  Kepada Pejabat Yang    Ditunjuk :
  3. Pengaduan SP4N Lapor Kabupaten Tangerang
  4. Pusat Pengaduan Layanan :
  • Tlp/Fax : (021) 5991010

Email : dinsos.tangerangkab@gmail.com





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas Terlantar"