Pembuatan Keterangan DTKS / KIP

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. SKTM
  3. KK atau KTP

  1. PM datang ke Dinas Sosial membawa persyaratan administrasi
  2. Pengecekan Data DTKS
  3. Bila memiliki ID DTKS, PM langsung mendapatkan surat keterangan DTKS
  4. Bila tidak memiliki ID DTKS, PM mendapatkan Surat Keterangan proses pengusulan data terpadu dari Dinas Sosial

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan DTKS / Surat Keterangan Dinas bagi PM yang tidak memiliki ID DTKS

Langsung :Unit terkait
Kotak saran / Kotak Pengaduan
Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Bima
Email : dinsosbimakab@yahoo.com / dinsosbimakab123@gmail.com
SMS : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Keterangan DTKS / KIP"