Pengesahan

No. SK: 973/0053/UPT.GOWA/I/2023

  1. KTP Asli/Foto Copy
  2. Stnk Asli
  3. Surat Kuasa & Foto Copy KTP Penerima Kuasa
  4. Skpd Tahun Terakhir
  5. Nomor Hp & Email

  1. Layanan dengan cara kunjungan langsung 1. WP ke kantor pelayanan samsat mengambil nomor antrian. 2. WP menuju loket 1A untuk melakukan pendaftaran pengesahan tahunan lokal atau link. 3. Petugas daftar (Kepolisian) melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. 4. Jika data identitas pemilik ranmor (Subjek Pajak) atau data asal-usul ranmor (Objek Pajak) bermasalah, maka petugas Opsys akan melakukan perbaikan data dan melengkapi data kendaraan. 5. Petugas Penetapan melakukan penetapan besaran PKB dan SWDKLLJ oleh petugas penetapan dan Jasa Raharja. 6. Wajib Pajak membayar pajak pada loket 2A ( Kasir) untuk dilakukan penerbitan SKPD. 7. Wajib Pajak menuju loket 2D atau 2E untuk mengambil SKPD dan STNK yang telah disahkan.
  2. Layanan Online (Samsat Online Nasional) 1. WP mengunduh salah satu Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, Gopay, Tokopedia, Mobile Banking Sulselbar. 2. WP melakukan pembayaran ke salah satu aplikasi tersebut untuk mendapatkan kode billing sebagai bukti bayar 3. WP menyetor bukti bayar ke kasir untuk diterbitkan SKPD. 4. WP mengambil SKPD dan STNK yang telah disahkan dengan cara online
  3. Layanan Online (Pembayaran Indomaret) 1. WP mengunjungi toko Indomaret. 2. WP melakukan pembayaran ke kasir Indomaret untuk mendapatkan kode billing sebagai bukti bayar 3. WP menyetor bukti bayar ke kasir untuk diterbitkan SKPD. 4. WP mengambil SKPD dan STNK yang telah disahkan
  4. Layanan Online (Signal) 1. WP mengunduh Aplikasi E-Signal. Kenudian mengikuti prosedur dalam aplikasi, WP diberi dua pilihan pada aplikasi yaitu pengesahan dilakukan di kantor samsat atau pengesehan langsung dari barcode yang di dapatkan dari aplikasi. 2. Pihak kantor pos menghubungi kasir Samsat Gowa dengan memberi info data pembayaran pajak yang akan diterbitkan bukti bayar berupa SKPD. 3. Setelah dilakukan penerbitan SKPD pihak kantor post menjemput bukti bayar tersebut lalu mengirimkan wajib pajak via pos.

Maksimal 5 (lima) menit setelah mengambil nomor antrian.

PKB

SWDKLLJ/DPWKP

:

:

-

-


SKPD, SWDKLLJ dan STNK yang telah disahkan

Pengaduan Langsung

 

Via Website

Via Aplikasi

E-mail

Via Google Form

Call Centre

:

 

 

:

:

:

:

:

-       Ruang Pengaduan

-       Kotak saran dan pengaduan pada Samsat Gowa Provinsi Sulawesi Selatan

www.samsatgowa.com

Bapenda Sulsel Mobile App

bapendauptgowa@gmail.com

SKM DIGITAL

+62811-4603-393


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIGNAL. TOKOPEDIA, BANK SULSELBAR, INDOMARET

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan "