Layanan Surat Tanda Daftar LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial)

  1. Surat Permohonan bertanggal, bernomor, bermaterai dan stemple Lembaga yang di Tujukan kepada Kepala Dinas Sosial
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Struktur Organisasi Lembaga
  4. Nama, Alamat dan Telepon Pengurus dan Anggota
  5. Modal Kerja untuk pelaksanaan kegiatan
  6. Kelengkapan Sarana dan Prasarana
  7. Akta Pendirian Notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai Badan Hukum
  8. Dokumen Asli NPWP Perorangan/Badan Usaha

  1. Pemohon dalam hal ini Yayasan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) melakukan pembuatan akun untuk mendaftar pada laman aplikasi https://dibedasken.bandungkab.go.id atau ke SLRT Kab. Bandung kemudian melengkapi berkas persyaratan
  2. Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  3. Persyaratan yang telah lengkap oleh Petugas Puskesos Desa/Kelurahan atau SLRT dilakukan rujukan layanan
  4. Bidang terkait menerima berkas permohonan yang telah lengkap dari SLRT dan menunjuk tim asessor untuk melakukan identifikasi LKS
  5. Home Visit dari Dinas Sosial oleh Tim Asesor kepada LKS
  6. Berkas Permohonan yang telah di assement memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dari laporan tim asesor
  7. Berkas yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses untuk dibuatkan rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat

5 Hari kerja sejak kelengkapan persyaratan  pemohon diserahkan

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.    Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan atau Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada laman 081111123259


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Tanda Daftar LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial)"