Pelayanan Farmasi

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. PASIEN RAWAT JALAN
  2. Lembaran resep
  3. Surat eligibitas peserta (bagi pasien BPJS)
  4. PASIEN RAWAT INAP bawa dengan Profil obat pasien

  1. Pasien atau keluarga menyerahkan resep/profil obat pasien dan menerima nomor antrian.
  2. Entri data dan penyiapan obat
  3. Pengecekan kembali kesesuaian obat dengan permintaan daam resep
  4. Penyerahan obat dan konseling

Pelayanan obat jadi < 30>

Pelayanan obat racikan < 60>

-    Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha

-  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan penyediaan obat, konseling dan informasi obat

Pengaduan langsung

-      Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-      Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha

Pengaduan tidak langsung

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Instagram : rsudlabuha

 -   Facebook : rsudlabuha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store