Perpanjangan dan Duplikat

No. SK: 973/0053/UPT.GOWA/I/2023

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. KTP/ITAP/Suket ITAS + Kartu ITAS;
  3. NIB/NPWP/Suket Badan Hukum
  4. Surat Kuasa bagi yang diwakilkan foto copy KTP Penerima Kuasa
  5. BPKB Asli + Fotocopy
  6. STNK Asli ( Perpanjangan)
  7. SKPD Tahun Terakhir
  8. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik
  9. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian ( STNK Hilang)
  10. Nomor HP dan Email

  1. Keterangan : 1. WP ke kantor pelayanan samsat mengambil nomor antrian. 2. WP menuju loket 1B untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Petugas pendaftaran kendaraan adalah Mitra Kepolisian. Petugas pendaftaran lalu memasukan data identitas pemilik ranmor (Subjek pajak) dan asal-usul ranmor (Objek Pajak) pada sistem ERI. 3. Jika data subjek pajak atau objek pajak bermasalah maka petugas Opsys akan melakukan perbaikan data dan melengkapi data kendaraan. 4. Petugas Penetapan memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, Jika memenuhi persyaratan dilakukan penetapan besaran PNBP, STNK, TNKB, PKB dan SWDKLLJ oleh petugas penetapan, Jasa Raharja dan Petugas Kepolisian. 5. Kasi Penetapan dan Penerimaan melakukan verifikasi dan validasi SKPD sementara. 6. Wajib Pajak membayar pajak pada loket 2B ( Kasir) untuk dilakukan penerbitan SKPD. 7. Wajib Pajak menuju loket 2D atau 2E kemudian Petugas Kepolisian melakukan pencetakan STNK dan penyerahan STNK, SKPD, dan TNKB.

Maksimal 1 x 60 (enam puluh) menit

-   Stnk R2, R3,

Angk. Umum

-   Stnk R4/ Lebih

-   Tnkb R2 / R3

-   Tnkb R4 / Lebih

-   PKB

-   SWDKLLJ/DPWKP

:

 

:

:
:

:
:

Rp 100.000,-

 

Rp 200.000,-

Rp 60.000,-

Rp 100.000,-

-

-


STNK, SKPD, TNKB, Dan SWDKLLJ

Pengaduan Langsung

 

 

Via Website

Via Aplikasi

E-mail

Via Google Form

Call Centre

:

 

 

:

:

:

:

:

-   Ruang Pengaduan

-   Kotak saran dan pengaduan pada Samsat Gowa Provinsi Sulawesi Selatan

www.samsatgowa.com

Bapenda Sulsel Mobile App

bapendauptgowa@gmail.com

SKM DIGITAL

+62811-4603-393


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan dan Duplikat "