Pelayanan Bedah Sentral

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Kartu tanda penduduk / Kartu identitas lain
  2. Surat persetujuan tindakan

  1. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan.
  2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi.
  3. Serah terima pasien oleh petugas ruangan kepada petugas kamar operasi.
  4. Tindakan medis dan keperawatan selama di kamar operasi.
  5. Pasien dipindahkan ke ruang pemulihan.

Jangka Waktu Penyelesaian

24 jam

-    Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha

-  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Bedah Umum, Bedah Digestif, Operasi Sesar dan penyakit Kandaungan lain, Operasi Katarak dan penyakit mata lain, Operasi penyakit telinga hidung dan tenggorokan

Pengaduan langsung

-      Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-      Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha

Pengaduan tidak langsung

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Instagram : rsudlabuha

 -   Facebook : rsudlabuha
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store