Pendaftaran Kendaraan Baru Bermotor

No. SK: 973/0053/UPT.GOWA/I/2023

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. KTP/ITAP/Suket ITAS + Kartu ITAS
  3. NIB/NPWP/Suket Badan Hukum
  4. Surat Kuasa bag yang diwakilkan foto copy KTP Penerima Kuasa
  5. Faktur Ranmor
  6. Hasil Pemeriksaan Chek Fisik
  7. Sertifikat Nomor Identifikasi kendaraan dari Pabrik
  8. Rekomendasi plat kuning dari Instansi terkait
  9. SRUT
  10. Tanda bukti pendaftaran BPKB

  1. Berikut penjelasan pada gambar 1: 1. WP ke kantor pelayanan samsat mengambil nomor antrian. 2. WP menuju loket 1C untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Petugas pendaftran kendaraan baru adalah Mitra Kepolisian. Petugas pendaftaran lalu memasukan data identitas pemilik ranmor (Subjek pajak) dan asal-usul ranmor (Objek Pajak) pada sistem ERI. 3. Jika data identitas pemilik ranmor atau data asal-usul ranmor bermasalah maka petugas Opsys akan melakukan perbaikan data dan melengkapi data kendaraan. 4. Petugas Penetapan memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, Jika memenuhi persyaratan dilakukan penetapan besaran PNBP, STNK, TNKB, PKB dan SWDKLLJ oleh petugas penetapan, Jasa Raharja dan Petugas Kepolisian. 5. Kasi Penetapan dan Penerimaan melakukan verifikasi dan validasi SKPD sementara. 6. Wajib Pajak membayar pajak pada loket 2C ( Kasir) untuk dilakukan penerbitan SKPD. 7. Wajib Pajak menuju loket 2D kemudian Petugas Kepolisian melakukan pencetakan STNK dan penyerahan STNK, SKPD, dan TNKB.

MAXIMA1X60 (MENIT)


Stnk R2, R3, Angk. Umum

Stnk R4/ Lebih

Tnkb R2 / R3

Tnkb R4 / Lebih

Stck R2

Stck R4

Bbnkb/Pkb

Swdkllj/Dpwkp

:

 

:

:
:

:
:

:

:

Rp 100.000,-

 

Rp 200.000,-

Rp 60.000,-

Rp 100.000,-

Rp 25.000,-

Rp 50.000,-

-

-


STNK, SKPD, TNKB, Dan SWDKLLJ

Pengaduan Langsung

 

 

Via Website

Via Aplikasi

E-mail

Via Google Form

Call Centre

:

 

 

:

:

:

:

:

-    Ruang Pengaduan

-    Kotak saran dan pengaduan pada Samsat Gowa Provinsi Sulawesi Selatan

www.samsatgowa.com

Bapenda Sulsel Mobile App

bapendauptgowa@gmail.com

SKM DIGITAL

+62811-4603-393


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Baru Bermotor"