Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Kartu Tanda Penduduk / Kartu Kepesertaan
  2. BPJS / Kartu kepesertaan asuransi lainnya
  3. Pasien telah melalui proses penilaian objektif dengan skor APACHE berdasarkan kondisi medis. Keterbatasan jumlah tempat tidur ICU Rumah sakit maka dilakukan prioritas pasien masuk ICU sebagai berikut
  4. Pasien kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif dan tertitrasi, memerlukan dukungan ventilasi dan alat bantu suportif organ yang lain, infuse obat vasoaktif dan aritmia yang tertitrasi dan berkesinambungan.
  5. Pasien yang memerlukan pelayanan pemantauan canggih di ICU, yang sangat beresiko jika tidak mendapatkan terapi intensif segera
  6. Pasien sakit kritis dan tidak stabil status kesehatan sebelumnya/ penyakit yang mendasarinya/ penyakit akutnya dimana kemungkinan sembuhnya sangat kecil

  1. Data pasien dikirim melalui aplikasi SIM-RS ke ICU oleh petugas administrasi ruang rawat inap/IGD.
  2. Pasien diantar ke ruang ICU
  3. Serah terima pasien oleh petugas.
  4. Asuhan medis / asuhan keperawatan/ asuhan profesi tenaga kesehatan lainnya.
  5. Pemeriksaan penunjang, terapi obat-obatan dan tindakan
  6. Pasien keluar ICU Pasien yang telah menunjukan perbaikan dan memenuhi kriteria keluar ICU akan dipindahkan ke ruang perawatan biasa untuk melanjutkan perawatan non-intensif. Pasien dirujuk berjenjang ke rumah sakit lain jika memerlukan penatalaksanaan lebih lanjut. Pasien pulang atas permintaan keluarga, dengan kesediaan penanggubgjawab pasien menandatangani pernyataan form pulang APS. Pasien meninggal
  7. Melanjutkan Penyelesaian administrasi dan pembayaran.
  8. Pasien pulang

Lama waktu perawatan sesuai dengan kondisi pasien

   - Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun   2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha

  -Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Anastesi, Pelayanan Asuhan Keperawatan 24 jam

Pengaduan langsung

-      Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-      Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha

Pengaduan tidak langsung

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Instagram : rsudlabuha

 -   Facebook : rsudlabuha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store