1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
SKPP yang disahkan KPPN
Pengaduan atas layanan ini dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, atau melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store