Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Kartu tanda penduduk / Kartu Kepesertaan BPJS / Kartu kepesertaan asuransi lainnya
  2. Surat Elegibitas Peserta (SEP) untuk pasien BPJS
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pasien Jamkesda
  4. Pasien telah terdaftar sebagai pasien rawat inap di SIM RS
  5. Untuk pasien dengan status kepesertaan BPJS :
  6. Pasien BPJS mandiri dengan tunggakan iuran dan denda pelayanan yang belum diselesaikan 1 x 24 jam terhitung sejak mulai dirawat di IGD, akan dialihkan statusnya menjadi pasien umum.
  7. Surat eligibitas peserta bagi pasien BPJS akan diterbitkan sebelum 2 x 24 jam terhitung sejak mulai dirawat di IGD
  8. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial bagi pasien Jaminan Kesehatan Daerah telah diserahkan ke bagian administrasi rawat inap sebelum 2 x 24 jam terhitung sejak mulai dirawat di IGD.

  1. Data pasien dikirim melalui aplikasi SIM-RS ke rawat inap oleh petugas administrasi IGD
  2. Pasien diantar ke ruang rawat inap
  3. Serah terima pasien oleh petugas
  4. Asuhan medis / asuhan keperawatan/ asuhan profesi tenaga kesehatan lainnya
  5. Pemeriksaan penunjang, terapi obat-obatan dan tindakan
  6. Pasien boleh pulang (Sembuh / Rujuk / Pulang APS / Meninggal)
  7. Penyelesaian administrasi dan pembayaran
  8. Pasien pulang

Buka 24 Jam selama 7 hari  (Setiap Hari)

Lama waktu perawatan sesuai dengan kondisi pasien

 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2021  tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha

 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan  Kesehatan

Pelayanan Medis Spesialistik, Pelayanan Asuhan Keperawatan/Kebidanan 24 jam

Pengaduan langsung

-    Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-    Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha

Pengaduan tidak langsung

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Instagram : rsudlabuha

        -  Facebook : rsudlabuha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store