Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

  1. Surat Permintaan TUP dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satker
  2. Rincian Rencana Penggunaan TUP
  3. Surat pernyataan KPA

  1. Satuan Kerja mengajukan surat permohonan persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) melalui loket persuratan KPPN
  2. Petugas loket KPPN memeriksa kelengkapan dokumen, mengagenda dan meneruskan kepada Kepala Kantor untuk disposisi dan diproses oleh Seksi PDMS
  3. Petugas pada Seksi PDMS melakukan pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan berkas, melakukan monitoring Karwas TUP dari Aplikasi OM-SPAN dan sisa pagu, dan membuat konsep surat Persetujuan/Penolakan permintaan TUP.
  4. Persetujuan/penolakan permintaan TUP dikirimkan kepada Satuan Kerja melalui loket persuratan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan TUP

Pengaduan atas layanan ini dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, atau melalui:

  • Whistleblowing System Kementerian Keuangan (https://wise.kemenkeu.go.id/)
  • Sistem Informasi Pengaduan DJPb (https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/)
  • Layanan Pengaduan Serui Manise (https://linktr.ee/seruimanise)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store