Pelayanan Administrasi Pendaftaran Rawat Jalan

No. SK: 02 Tahun 2023

  1. pasien BPJS : -Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Kepesertaan BPJS Persyaratan tekhnis lainnya : a. Teregistrasi dalam sistim rujukan PCare BPJS sebagai pasien rujukan dari puskesmas/klinik b. Tidak ada tunggakan pembayaran iuran BPJS c. Jika masih ada tunggakan iuran BPJS maka status pasien akan dialihkan menjadi pasien umum atau pelayanan ditunda hingga pasien menyelesaikan pembayaran tunggakan
  2. Pasien Jaminan Kesehatan Daerah : - Surat rujukan manual dari rumah sakit/puskesmas/ klinik atau dirujuk secara sistem melalui SISRUTE - Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga.
  3. Pasien Umum dan Asuransi kesehatan Lainnya : - Kartu tanda penduduk - Kartu peserta asuransi lainnya

  1. Pasien & keluarga pasien mengambil nomor antrian pendaftaran.
  2. Pasien & keluarga pasien menunggu giliran dipanggil sesuai nomor antrian
  3. Penyerahan berkas oleh pasien kepada petugas pendaftaran
  4. Pendaftaran dilakukan oleh petugas
  5. Terdaftar.
  6. 6. Pasien diarahkan menuju poli tujuan untuk menunggu giliran konsultasi dokter

 Pasien & keluarga pasien mengambil nomor antrian pendaftaran : 1 menit

 Pasien & keluarga pasien menunggu giliran dipanggil sesuai nomor antrian : 2 menit

Penyerahan berkas oleh pasien kepada petugas pendaftaran: 1 menit

Pendaftaran dilakukan oleh petugas: 4

Terdaftar : 1 menit

Pasien diarahkan menuju poli tujuan untuk menunggu giliran konsultasi dokter: 1 menit


Berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha

Pelayanan Administrasi

Pengaduan langsung

-    Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-    Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha


Pengaduan tidak langsung               

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Instagram : rsudlabuha

Facebook : rsudlabuha
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store