Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: 39 Tahun 2024

  1. - Surat pengantar pemeriksaan Laboratorium - Order permintaan pemeriksaan via sistem informasi Rumah Sakit (GOS)

  1. 1. Pasien dari IGD/Instalasi Rawat Jalan/ Instalasi Rawat Inap/IKK/ ICU/Rujukan Luar RS 2. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran (Pasien rujukan luar RS melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat jalan atau pendaftaran rawat inap) 3. DPJP/Dokter Jaga order pemeriksaan melalui sistem informasi Rumah Sakit (GOS) disertai formulir permintaan pemeriksaan (FPP) Laboratorium 4. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel 5. Pengambilan sampel oleh petugas sampling 6. Proses pemeriksaan sampel – analisa 7. Pencatatan hasil – verifikasi 8. Penyelesaian administrasi pembayaran ke kasir untuk pasien rawat jalan umum dan rujukan dari luar RS 9. Penyerahan hasil ke pengirim

Hasil laboratorium selesai dalam waktu 140 menit

Umum

:

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023

Jaminan Kesehatan Masyarakat

:

Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 445/147/HK/2023

 

JKN

:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

Asuransi Kesehatan Lainnya

:

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023

Pelayanan Laboratorium

1. Email : rsud.soediran@gmail,com

2. Telp : 0273 - 321008

3. Nomor Aduan : 0821 1616 1600

4. Kotak saran

5. Petugas Informasi dan pengaduan

6. Website : rsudsoediranms.com

7. Facebook : Rsud Soediran Mangun Sumarso

8. X : @rsudsoediranms

9. Instagram : @rsudsoediranms.wonogiri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"