Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

  1. Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
  2. Lampiran Surat Permohonan: Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara;
  3. Lampiran Surat Permohonan: ADK Konfirmasi;
  4. Lampiran Surat Permohonan: Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan

  1. Satuan kerja atau perorangan mengajukan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan negara, atau bukti setoran perorangan ke loket KPPN.
  2. Petugas KPPN menerima dan meneliti dokumen konfirmasi, kemudian melakukan unggah ADK Konfirmasi pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  3. Kesesuaian data penerimaan negara diteliti pada aplikasi dengan lampiran surat permohonan konfirmasi.
  4. Proses konfirmasi setoran dilakukan pada aplikasi.
  5. Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara diterbitkan.
  6. Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dan fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan disampaikan kepada Satker/Perorangan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

Pengaduan atas layanan ini dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, atau melalui:

  • Whistleblowing System Kementerian Keuangan (https://wise.kemenkeu.go.id/)
  • Sistem Informasi Pengaduan DJPb (https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/)
  • Layanan Pengaduan Serui Manise (https://linktr.ee/seruimanise)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store