7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Anak Dalam Panti
1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara
2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di UPTD Panti Sosial Anak danRemaja Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara Atau surat yg dialamatkan ke UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 222
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store