Pelayanan Anak di UPTD Panti Anak dan Remaja

  1. . Anak tidak mampu, anak yat im piatu dan terlantar
  2. Anak yang keluarganya dalam waktu relat ive lama tidak mampu melaksanakan fungsinya secara wajar
  3. Anak yang keluarganya mengidap penyakit kronis. Terpidana, korban bencana.
  4. Anak yang berusia 10-18 tahun.
  5. Anak memiliki kartu KIP/KIS
  6. Anak memiliki rapor dan ijazah dari sekolah asal
  7. Dalam keadaan sehat jasmani berdasarkan surat dari dokter pemerintah
  8. Dalam keadaan tidak mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang,serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa setempat
  9. Surat Pernyataan/Berita Acara penyerahan pengasuhan anak dari orang tua kandung kepada UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja disaksikan oleh Kepala Desa/Kelurahan atau Kepala Dinas Sosial Kab/kota

  1. Kepala UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja memerintahkan kepala Seksi Pelayanan dan Bimbingan Sosial serta Pekerja Sosial untuk menyampaikan kebutuhan klien anak.
  2. Kepala seksi pelayan dan Bimbingan Sosial dan Peksos Menyampaikan Permohonan Informasi kriteria beserta persyaratan anak tidak mampu kepada keluarga, masyarakat dan instansi pemerintah
  3. Kepala Seksi Pelayanan dan Bimbingan Sosial melakukan pendekatan awal untuk melakukan seleksi, orientasi ,konsultasi, idntifiaksi dan monitivasi.
  4. Pendekatan awal dilakukan kepada keluarga, masyarakat dan instansi pemerintah
  5. Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabiltasi Sosial dan Pekerja Sosial melaksanakan penerimaan klien anak sesuai penempatan pada program, melaukana registrasi serta penelaan dan pengungkapan masalah
  6. Klien anak diserahkan kepada kelayan/ pengasuh Asrama
  7. melakukan rencana pelayanan anak
  8. melakukan intervensi.
  9. Menyerahkan klien anak ke keluarga/ kelayan bagi anak yang telah menyelesaikan Pendidikan dasar dan pelayanan di pant i.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Anak Dalam Panti

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola  Pengaduan di UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara

2. Tertulis   disampaikan   ke   kotak pengaduan yang disediakan di UPTD  Panti Sosial Anak danRemaja Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara Atau surat yg dialamatkan ke UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara Jl. Mayjen DI Panjaitan  No. 222 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Anak di UPTD Panti Anak dan Remaja"