Pengajuan Nikah

No. SK: 188/04/438.7.1.4/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon
  3. Fotocopy ijazah Pemohon
  4. Fotocopy Akte/Surat Kelahiran pemohon
  5. Fotocopy KK dan KTP calon suami/istri
  6. Pasfoto background biru ukuran 2x3 dan 3x4 (8lembar)
  7. Surat pengantar belum menikah bermaterai 10.000
  8. Fotocopy KTP orang tua
  9. Surat Cerai/Surat Kematian
  10. Alamat email dan nomor telepon

  1. Pemohon mengakses website sipraja.sidoarjokab.go.id
  2. Pemohon mengisi data dan melakukan upload berkas persyaratan (ukuran max. 200 kb).
  3. Konfirmasi Petugas Hubungi 031 8950275

Waktu penyelesaian untuk pengajuan nikah kurang lebih 15 hari kerja (bergantung pada kehadiran pejabat yang berwenang dalam melakukan pengesahan)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengajuan Surat Nikah

Dapat menghubungi Kantor Kelurahan Sidokumpul di nomor telp : 031 8950275


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipraja.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Nikah"