Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (JKMM)

No. SK: 188/04/438.7.1.4/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pernyataan Tidak Mampu Bermaterai
  3. Surat keterangan rawat inap/rawat jalan dari rumah sakit/rujukan dari Puskesmas
  4. Fotokopi KK dan KTP pemohon
  5. Alamat email dan nomor telepon

  1. Pemohon mengakses website sipraja.sidoarjokab.go.id
  2. Pemohon mengisi data dan melakukan upload berkas persyaratan (ukuran max. 200 kb).
  3. Konfirmasi Petugas Hubungi 031 8950275

Waktu Penyelesaian paling cepat 5 - 10 menit, paling lama 1 hari tergantung kondisi jaringan.


Tidak dipungut biaya

SKTM JKMM

Dapat menghubungi Kantor Kelurahan Sidokumpul di nomor telp : 031 8950275


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipraja.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (JKMM)"