Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 188/04/438.7.1.4/2023

  1. Kartu Keluarga ASLI dan Fotocopy
  2. Akta Kelahiran
  3. KTP Orang Tua
  4. Pasfoto untuk anak diatas 5 tahun (background biru untuk tahun kelahiran genap dan merah untuk ganjil)
  5. Alamat email dan nomor telepon

  1. Pemohon mengakses website plavon.sidoarjokab.go.id
  2. Pemohon mengisi data dan melakukan upload berkas persyaratan (ukuran max. 300 kb).

Waktu Penyelesaian paling cepat 5 - 10 menit, paling lama 1 hari tergantung kondisi jaringan.


Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Dapat menghubungi Kantor Kelurahan Sidokumpul di nomor telp : 031 8950275


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"