Akte Kematian

No. SK: 188/04/438.7.1.4/2023

  1. KK dan KTP Jenazah
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas
  3. KTP saksi 2 orang
  4. KTP Pelapor
  5. Alamat email dan nomer telepon

  1. Pemohon mengakses website plavon.sidoarjokab.go.id
  2. Pemohon mengisi data dan melakukan upload berkas persyaratan (ukuran max. 300 kb).

Waktu Penyelesaian pengajuan Akte Kematian paling cepat 5 - 10 menit, paling lama 1 hari tergantung kondisi jaringan.

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

Dapat menghubungi Kantor Kelurahan Sidokumpul di nomor telp : 031 8950275

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kematian"