Bantuan Sosial Beras Sejahtera Daerah (Rastrada)

  1. Surat usulan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial-PMD Kabupaten Bangka Tengah dari Kepala Desa/Lurah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy E-KTP
  4. Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan Penetapan Penerima Bantuan Sosial
  5. Tidak menerima bantuan lain

  1. Dinsos-PMD Kab Bangka Tengah melakukan verifikasi langsung atas usulan dari Desa/Kelurahan
  2. Dinsos-PMD Kab Bangka Tengah memeriksa kelengkapan berkas.
  3. Dinsos-PMD Kab Bangka Tengah menetapkan calon penerima bantuan sosial dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah.
  4. Dinsos-PMD Kab Bangka Tengah menyalurkan bantuan sosial berupa beras ke KPM.

Paling lama 2 minggu setelah dilakukan pemeriksaan lapangan..

Tidak dipungut biaya

Bantuan sosial Rastada

Melalui aplikasi SP4N LAPOR • Pengaduan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Kontak 6285278757843 (Musliyandi)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Beras Sejahtera Daerah (Rastrada)"