Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (Uep)

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial-PMD Kabupaten Bangka Tengah diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
  2. Fotocopy KTP
  3. Foto rintisan usaha (jika sudah ada)
  4. Proposal yang berisi : a. Maksud dan Tujuan b. Rincian Biaya Anggaran (RAB) c. Susunan Pengurus (untuk UEP Karang Taruna) d. SK Karang Taruna

  1. Pemohon datang ke Gedung Silakso untuk menyampaikan surat permohonan pengajuan UEP dan kelengkapan berkas.
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  3. Tim teknis melakukan pemeriksaan lapangan
  4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan menetapkan status permohonan, disetujui atau tidak.
  5. Dinsos-PMD Kab Bangka Tengah menetapkan calon penerima bantuan sosial dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah.

Paling lama 1 bulan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan

Tidak dipungut biaya

1. Bantuan sosial UEP WRSE 2. Bantuan sosial UEP Keluarga Rentan 3. Bantuan sosial UEP Karang Taruna

Pengaduan langsung. 1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas. 2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi. 3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemsikinan. 4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan sol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Kontak 6285278757843 (Musliyandi)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (Uep)"