Paling lama 1 bulan setelah dilakukan pemeriksaan
lapangan
Tidak dipungut biaya
1. Bantuan sosial UEP WRSE 2. Bantuan sosial UEP Keluarga Rentan 3. Bantuan sosial UEP Karang Taruna
Pengaduan langsung.
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada
petugas.
2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai
mendapatkan solusi.
3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah,
maka pengaduan diteruskan ke Kepala Bidang
Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemsikinan.
4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan
Kemiskinan menyelesaikan permasalahan sampai
tuntas dan mendapatkan sol
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store