Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Dtks)

  1. Masyarakat Bangka Tengah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy E-KTP
  4. Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan
  5. Foto Rumah

  1. Dinsos-PMD Kab Bangka Tengah menerima Berita Acara hasil Musyawarah Desa/Kelurahan
  2. Dinsos-PMD Kab Bangka Tengah memeriksa kelengkapan berkas
  3. Dinsos-PMD Kab Bangka Tengah memverifikasi data yang sudah di input oleh desa/kelurahan di aplikasi SIKS NG
  4. Dinsos-PMD Kab Bangka Tengah membuat surat pengesahan yang di tandatangani oleh Bupati .

Paling lama 6 hari setelah dilakukan verifikasi lapangan.

Tidak dipungut biaya

Data Base

Melalui aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Kontak 6285278757843 (Musliyandi)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Dtks)"