Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi Operasional Pendirian Organisasi Sosial

  1. Membawa Surat Permohonan Izin Operasional Organisasi Sosial

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pendaftaran dan izin operasional LKS dan kemudian surat permohonan didisposisi Kepala Dinas Sosial kepada Kepala Bidang terkait.
  2. Kepala Bidang melalui Kepala Seksi memeriksa kelengkapan prasyaratan dan meminta Pekerja Sosial/Petugas Verifikasi untuk pengecekan lokasi dan verifikasi pelayanan LKS.
  3. Kepala Seksi memerintahkan pengadministrasi umum untuk membuat, meregistrasi, dan mengdokumentasikan surat tanda daftar dan SIOP LKS.
  4. Kepala Dinas menandatangi Surat Tanda Daftar dan SIOP LKS dan kemudian Surat tersebut diterima oleh Pemohon.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Pendirian Organisasi Sosial

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gayo

Jln. Tgk. Mahmoed No. 4 Komplek Perkatoran Pemda Gayo Lues- Blangkejeren, Kode Pos : 24653

Atau secara langsung melalui:

Telepon / WA : 081376086928 / 082161242377

Email : dinsos.gayolues@gmail.com

Kotak Saran yang tersedia


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi Operasional Pendirian Organisasi Sosial"